Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan
KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.
ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. ...
Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya ...
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang te...
Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup den...
KLHK mengatakan telah menghentikan kegiatan operasional tiga perusahaan yang mencemari lingkungan Ja...
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang memproses pemberian status hutan adat untuk...
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan operasional 21 perusahaan yang ...
KLHK mengenalkan teknologi hijau ke publik melalui Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi...
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajak seluruh pihak untuk tingkatkan kewaspadaan di ka...
Barang bukti cula badak ditampilkan saat rilis kasus penangkapan perdagangan ilegal delapan cula bad...
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerima berkas berisi pandangan akhir fra...
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan sambutan saat pembukaaan Paviliun Ind...
Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan la...
Warga beraktivitas di Sungai Ciliwung, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 8 Desember 2021. Kementerian Li...