MK Putuskan Aliran Kepercayaan Bisa Masuk di Kolom Agama KTP
Keputusan MK ini membuat penganut kepercayaan bisa mencantumkan kepercayaannya di KTP.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Keputusan MK ini membuat penganut kepercayaan bisa mencantumkan kepercayaannya di KTP.
Kali ini, pada persidangan menghadirkan 1 orang saksi ahli, Chairul Huda, yang merupakan dosen tetap...
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Selasa, 14 Februari 2017, menjalani pemeriksaan di KPK te...
Kedatangan Majelis Kehormatan MK ke KPK untuk berkoordinasi dengan KPK dalam melengkapi bukti-bukti ...