atau cari berdasarkan hari
Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.
Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik
Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.
Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.
Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.
Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.
Choel Mallarangeng menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepadanya 3,5 tahun penjara.
Choel Mallarangeng divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Choel menikmati hobi barunya menanam cabai dan tomat di Rutan Guntur sambil menunggu vonis kasus korupsi Hambalang.
Menjelang sidang vonis kasus korupsi proyek pembangunan P3SON, Choel Mallarangeng mengatakan, "Saya siap lahir-batin."
Dalam pleidoi terdakwa kasus korupsi Proyek Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel) menyampaikan pleidoi yang menilai jaksa KPK spekulatif.
Choel Mallarangeng merasakan betapa sempit dan minimnya fasilitas di tahanan. Choel ditahan KPK karena kasus korupsi proyek Hambalang.
Choel Mallrangeng pertanyakan tuntutan 5 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus korupsi proyek Hambalang lebih berat dari vonis Andi Mallarangeng.
Choel Mallarangeng dalam pledoinya mengaku terkejut dan sedih dengan tuntutan lima tahun penjara dan tawaran justice collaborator ditolak jaksa KPK.
Hari ini terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng akan membacakan pembelaan atau pledoi dalam kasus proyek Hambalang.
Juru bicara, KPK Febri Diansyah, menuturkan penolakan itu bisa menjadi pelajaran bagi tersangka lain.
Jaksa menilai Choel bukan pelaku utama meski mengakui menerima uang US$ 550 ribu atau senilai Rp 5 miliar dan uang Rp 2 miliar dalam proyek Hambalang.
Menurut jaksa, Choel menerima duit bersama Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek Hambalang.