atau cari berdasarkan hari
Advokat Lucas mendapat pengurangan hukuman dari 7 tahun di tingkat pengadilan pertama menjadi 5 tahun di tingkat banding, dan 3 tahun dari MA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum advokat Lucas 7 tahun penjara tapi Pengadilan Tinggi menguranginya dua tahun.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Lucas terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Jaksa mengatakan Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka suap agar tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa menyatakan advokat Lucas bersama Dina Soraya terbukti menghalangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Dalam rekaman pembicaraan antara Lucas dan Eddy Sindoro yang diputar jaksa KPK di sidang, nama CEO Lippo Group James Riady disebut.
Novel Baswedan mengatakan penyidik menduga Lucas menggunakan cara tertentu untuk berkomunikasi dengan Eddy Sindoro.
Selain Novel Baswedan, anak Eddy Sindoro, Michael Sindoro, juga akan bersaksi dalam sidang Lucas.
KPK menetapkan Eddy Sindoro menjadi tersangka kasus ini sejak 2016 namun ia sempat melarikan diri ke luar negeri.
KPK mendakwa Lucas bersama stafnya, Dina Soraya telah merintangi penyidikan KPK terhadap bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Dina Soraya, Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, yang didakwa bersama Lucas membantu pelarian Eddy Sindoro, mengaku sebagai bawahan Riza Chalid.
Jaksa KPK mendakwa Lucas telah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
KPK meminta hakim menolak pembelaan advokat Lucas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada hal baru dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pengacara Lucas.
Lucas menilai KPK tidak berwenang menangani penyidikan dan penuntutan pasal 21 Undang Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan.
Jimmy diduga membantu Eddy Sindoro untuk membuat paspor palsu Republik Dominika atas nama Eddy Handoyo Sindoro pada Desember 2016.
Pengacara Lucas mengajukan eksepsi atas dakwaan KPK dalam perkara merintangi penyidikan eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ternyata menggunakan paspor palsu Republik Dominika selama pelariannya di luar negeri sebagai buron KPK.
Jaksa menyatakan rencana pelarian Eddy Sindoro sudah digagas Lucas dengan bantuan sejumlah pihak, termasuk petugas bandara dan imigrasi.
Dalam berkas dakwaan, Lucas sempat menyarankan Eddy Sindoro agar tidak pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum di KPK.