Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Hakim menyatakan Mukti Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana...
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Hakim menyatakan Mukti Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana...
JPU menuntut Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali...
Atas ditolaknya eksepsi Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali, hakim memerintahkan jaksa un...
Terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan mengajukan permohonan berobat karena sakit gigi.
Jaksa mendakwa Anang Achmad Latif melakukan rekayasa pemenang lelang dalam kasus korupsi BTS.