KPU: Bekas Napi Koruptor Bisa Jadi Caleg
Meski eks koruptor, bekas Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin memenuhi empat syarat. Apa saja?
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Meski eks koruptor, bekas Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin memenuhi empat syarat. Apa saja?
Perkara bernilai sekitar Rp 3 triliun itu adalah pengadaan pusat riset dan pengembangan bidang ilmu ...
Ketua Umum PartaI Demokrat Anas Urbaningrum tak membantah pernah bertemu dengan Djanedjri M Ghaffar,...
Vonis ini berkurang satu tahun dari putusan peradilan sebelumnya. Pengadilan tingkat pertama di Peng...
Ketua (nonaktif) Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin menikahkan putri keduanya, Amalia, deng...