atau cari berdasarkan hari
Sebelumnya Patrialis Akbar dihukum lantaran dirinya terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.
Patrialis berujar vonis 8 tahun tersebut merupakan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Patrialis Akbar mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim atas dia merupakan otoritas hakim. Ia menyerahkan kepada Yang Maha Kuasa.
Perantara suap mantan hakim MK, Patrialis Akbar, Kamaludin, divonis tujuh tahun penjara.
Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Jaksa menuntut Patrialis dengan pidana 12,5 tahun. Terdakwa perantara Patrialis dan Hariman, Kamaludin, juga akan divonis hari ini.
Terdakwa penyuap eks hakim MK, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Senin, 28 Agustus 2017.
Sidang putusan terhadap terdakwa Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny, ditunda satu pekan ke depan karena salah satu hakim anggota naik haji.
Mantan hakim MK Patrilis Akbar tersangka kasus suap membacakan nota pembelaannya dengan berapi-api.
Tim penasehat hukum Patrialis Akbar meminta pada majelis hakim agar pembacaan sidang putusan untuk kliennya bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya.
Eks hakim MK Patrialis Akbar menyebut banyak fiksi dalam sidang pembacaan tuntutan kasus suap uji materi UU Nomor 24 Tahun 2014.
Mantan hakim MK, Patrialis Akbar, dituntut 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Feny.
Menurut mantan hakim MK Patrialis Akbar, tim jaksa kerap mendatangkan saksi yang tidak relevan dengan kasus korupsi yang tengah membelitnya.
Sekretaris Basuki Hariman, Ng Fenny mengatakan apa yang ia lakukan hanya semata untuk mengikuti perintah atasannya.
Penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, membacakan pembelaannya dengan membantah menyuap Patrialis.
Penyidik KPK tak sengaja menemukan rencana penyuapan terhadap Patrialis Akbar saat menelisik kasus penyelundupan yang diduga melibatkan Bea Cukai.
Mantan hakim MK Patrialis Akbar terungkap pernah mempersilakan pengusaha impor daging Basuki Hariman mendekati dua hakim Mahkamah Konstitusi lain.
Jaksa menuntut penyuap mantan hakim MK, Patrialis Akbar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa KPK mensinyalir ada kode-kode rahasia dalam percakapan mantan Hakim MK Patrialis Akbar dengan rekannya, Kamaludin.
Patrialis Akbar mengakui pernah memberi Angita uang US$ 500.