Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun
Penggunaan pelat nomor rahasia palsu dapat dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Penggunaan pelat nomor rahasia palsu dapat dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun.
Pelat Nomor RF untuk untuk kendaraan individu yang bekerja di instansi atau badan tertentu tak berla...
Mulai Oktober 2023, Korlantas Polri akan menghentikan penerbitan pelat RF. Berlaku untuk pembuatan ...
Pelat nomor RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu
Brigadir Jenderal Yusri Yunus menegaskan pelat nomor RF resmi dihapuskan pada Oktober 2023