atau cari berdasarkan hari
JPU telah mendaftarkan permohonan banding atas vonis hukuman mati Aulia Kesuma dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin Oktavinanus Robert. Menurut hakim tak ada alasan pemaaf.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin Oktavinanus Robert.
Muhammad Nursahid dan Kusmawanto divonis penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap ayah dan anak.
Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma, menyampaikan pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma, meminta dibebaskan dari segala dakwaan atau dihukum ringan.
Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma dituntut hukuman mati oleh jaksa di sidang PN Jakarta Selatan.
Firman Candra selaku kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavianus menyebutkan tuntutan hukuman mati terhadap kliennya terlalu sadis.
Jaksa mengatakan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan ayah dan anak.
Pengacara yakin Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin bukan otak pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak M. Adi Pradana.
Aulia Kesuma terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak tiri di Lebak Bulus dapat terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Lapas Pondok Bambu tempat Aulia Kesuma, terdakwa kasus istri bunuh suami, ditahan menerapkan pembatasan tatap muka untuk mencegah penularan COVID-19.
Sidang Aulia Kesuma. terdakwa kasus istri bunuh suami, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar secara langsung tanpa video conference.
Dua eksekutor asal Lampung berperan membantu Aulia Kesuma menghabisi nyawa suami dan anak tirinya sendiri di Lebak Bulus.