Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati
Tersangka mutilasi di Wisma Kaliurang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana den...
Tersangka mutilasi di Wisma Kaliurang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana den...
Pelaku mutilasi Kaliurang terjerat pinjaman online di tiga aplikasi berbeda. Membunuh untuk menguasa...
Korban membunuh untuk menguasai harta korban. Mutilasi dilakukan untuk menghilangkan jejak aksinya.
Pelaku mutilasi itu merampok harta korban untuk melunasi utang pinjaman onlinenya senilai Rp 8 juta.
Namun, karena pekerjaan mutilasi itu membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran.
Menurut jaksa penuntut umum, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pura-pura tak paham soal pembunuha...
Sebagian besar korban adalah kerabat dan anggota keluarga Wowon Erawan alias Aki dan M. Dede Solihud...
Empat berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Bri...
Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka Pembunuhan Berencana di Taman Hutan Kota ...
Aktivis HAM Munir Said Thalib tewas dalam pesawat rute Singapura-Belanda pada 7 September 2004. Duga...
Tersangka kasus pembunuhan berencana dan pencurian, Rudolf Tobing dihadirkan dalam konferensi pers ...
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sid...
Ekspresi Putri Candrawathi saat keluar mengenakan rompi orange usai resmi jadi tahanan di Mabes Polr...
Raut wajah empat tersangka saat konferensi pers dibatalkan terkait pembunuhan berencana, Polda Metro...