atau cari berdasarkan hari
Bila proses vaksinasi Covid-19 tidak dilakukan dengan cepat, pasokan vaksin tahap pertama telanjur kedaluwarsa.
Piter Abdullah menyebut fenomena parkir dana Pemerintah Daerah di bank, seperti yang disoroti Sri Mulyani sudah lama terjadi
Bhima menilai fenomena parkir dana pemda di bank, menyebabkan lambatnya pemulihan ekonomi
Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis, 28 Januari 2021, dimulai dari Sri Mulyani mengungkapkan simpanan pemda Rp 200 triliun
Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa simpanan dana pemerintah daerah (pemda) di perbankan bertahan di atas Rp200 triliun hampir 10 bulan
Abdul Halim Iskandar mengatakan desa adalah kunci kemajuan daerah dan penentu kemajuan bangsa
Tjahjo Kumolo meminta formasi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diajukan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan riil
Salah satu isi mengenai UU Cipta Kerja adalah kewenangan penataan ruang yang beralih.
Kemenhub menuturkan pemberlakuan sanksi bersepeda yang tidak sesuai dengan Peraturan diserahkan ke pemda
Kemenhub berharap pemerintah daerah bisa cepat mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Keselamatan Pesepeda
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia segera mempersiapkan langkah-langkah untuk mencegah penurunan omzet pedagang di DKI Jakarta pada masa PSBB
Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini masih ada enam daerah yang terkena sanksi penundaan penyaluran dana alokasi khusus sebesar 35 persen.
Menurut Kemendagri, pemutakhiran data berguna untuk mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
MSri Mulyani Indrawati mengungkapkan sebuah persoalan dalam belanja kementerian dan lembaga yang kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan untuk mulai fokus pada pengembangan budidaya lobster nasional.
Penyesuaian berupa penundaan maupun pembatalan proyek fisik pemda Sumut seperti pembangunan jalan dan irigasi, serta kegiatan rutin seperti rapat.
Hingga kini baru Kementerian Sosial yang memenuhi saran KPK tersebut dan turut mencantumkan nomor telepon pengaduan.
Skema penegakan hukum di luar mekanisme elektoral dianggap bisa digunakan untuk menindak politisasi bansos ini.
Bawaslu menyebut kepala daerah yang mempolitisasi bansos Covid-19 untuk kepentingan sendiri bisa dibidik UU Pemda.
Model korupsinya, kata ICW, dalam bentuk suap, pungutan liar, dan lainnya.