Ini Kewenangan Khusus Jakarta di Bidang Penanaman Modal Setelah Jadi DKJ
Kewenangan khusus di bidang penanaman modal ini diatur dalam pasal 23 RUU Daerah Khusus Jakarta.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Kewenangan khusus di bidang penanaman modal ini diatur dalam pasal 23 RUU Daerah Khusus Jakarta.
Bank Indonesia (BI) mencatatkan aliran modal asing masuk bersih ke pasar keuangan domestik senilai R...
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai target investasi Rp 1.650 triliun....
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memaparkan total realisasi investasi Januari hingga S...
Realisasi investasi Singapura di Batam sepanjang Semester I 2023 mencapai USD 100.607,6 juta.