atau cari berdasarkan hari
RUU Pemilu masih berpeluang dibahas DPR dan pemerintah karena masuk dalam daftar panjang Prolegnas kendati tak ada di pembahasan 2021.
Perludem mengatakan ada faedah bagi Presiden Jokowi ketika revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) ditiadakan.
Perludem menilai perubahan atau revisi UU Pemilu untuk memperbaiki masalah teknis dan keadilan elektoral tetap mendesak dilakukan.
Perludem memaparkan sejumlah kompleksitas yang terjadi jika pemilu dan pilkada dilaksanakan secara serentak pada 2024.
Perludem menilai beban berat Pemilu dan Pilkada 2024 tidak hanya bagi penyelenggara, tapi juga partai politik, perseorangan, dan pemilih.
Perludem menilai penetapan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua 2020-2025 bisa dibatalkan.
Perludem menilai revisi UU Pemilu justru perlu dilanjutkan demi memperbaiki desain sistem kepemiluan.
Perludem mengatakan Presiden Jokowi semestinya menggunakan momentum revisi UU Pemilu sebagai warisannya untuk penguatan demokrasi.
Perludem menilai ada inkonsistensi sikap fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang menyatakan menolak revisi UU Pemilu
Perludem menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman, sangat jangggal.
Perludem menilai ada dua pihak yang patut diapresiasi atas kelancaran Pilkada 2020. Mereka ada petugas penyelengara dan pemilih.
Perludem menilai dampak dari Pilkada 2020 baru diketahui beberapa hari usai pencoblosan. KPU diminta membuat mitigasi.
Organisasi masyarakat sipil mengapresiasi penggunaan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu di Pilkada 2020
Perludem mengusulkan agar penggunaan aplikasi rekapitulasi secara elektronik (siRekap) dalam Pilkada 2020 sama seperti Situng.
Pemerintah dinilai perlu menerbitkan perpu untuk mengatur sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol Covid-19 di Pilkada 2020.
Perludem menyoroti sikap pemerintah yang memanfaatkan Pilkada 2020 untuk stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Khoirunnisa memandang perlu PKPU tentang Kampanye Pilkada 2020 lebih progresif, termasuk mengatur pula soal buzzer.
Perludem menyoroti potensi manipulasi informasi bagi calon pemilih bila penyelenggara Pilkada 2020 menggelar kampanye digital.
Perludem menyarankan pemerintah menerbitkan kembali peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang Pilkada 2020.
Perludem meminta pemerintah dan DPR serius mempertimbangkan opsi penundaan Pilkada 2020.