atau cari berdasarkan hari
Peserta tur virtual seni instalasi sepatu ini akan mengetahui cerita di balik busana saat seseorang menjadi korban kekerasan seksual.
Moeldoko menegaskan rencana pembentukan gugus tugas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sesuai dengan tugas KSP.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan diperlukan gerakan lintas partai, agama dan kelompok masyarakat dalam mewujudkan UU untuk menghapus kekerasan seksual di Tanah Air.
Sebanyak 500 pasang sepatu berjajar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, sebagai bagian demo menuntut pengesahan RUU PKS.
Ada 37 RUU masuk prolegnas 2021. Ada RUU PKS, Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU BPIP.
Taufik Basari mengatakan Partai NasDem kembali mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021
The Body Shop Indonesia mengajak masyarakat menandatangani petisi sampai berdonasi agar RUU PKS segara disahkan.
Sejumlah kalangan melihat DPR mengabaikan riset saat menyusun undang-undang. Pendekatan politis lebih kental. Diduga jadi sebab RUU PKS dicoret.
Desakan pembahasan RUU PKS dalam prolegnas 2021 ini karena jumlah kasus kekerasan seksual masih tinggi.
Komnas Perempuan menilai ada perlakuan berbeda antara RUU Cipta Kerja dan RUU terkait isu perempuan oleh DPR.
Dalam proses politik pembahasannya, Ace menganggap tidak mudah untuk membahas RUU PKS secara langsung menjadi undang-undang.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UI Topo Santoso mengatakan RUU PKS bisa menjadi peraturan pidana khusus.
Sekjen Majelis Nasional Forum Alumni HMI Wati menganjurkan penguatan terhadap 3 undang-undang daripada mengesahkan RUU PKS.
YLBHI mendapat informasi omnibus law RUU Cipta Kerja akan disahkan pada Agustus 2020.
Komnas Perempuan menyatakan pengesahan RUU PKS tidak bisa menunggu RUU KUHP.
Lia Toriana dari Yayasan Plan International Indonesia berbicara tentang kekerasan seksual dan RUU PKS di acara Obrolan Online Tempo Institute.
Mereka juga meminta agar Badan Legislasi DPR RI mengembalikan RUU PKS ke dalam Prolegnas Prioritas 2020.
LPSK berpendapat RUU PKS mampu membantu dan mempermudah penegak hukum menjerat pelaku kekerasan seksual.
RUU PKS bukan ditarik dari Prolegnas, melainkan digeser dari Komisi VIII ke Badan Legislasi DPR.
Supratman berharap, RUU PKS nantinya bisa dikembalikan ke dalam Prolegnas setelah RKUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III.