atau cari berdasarkan hari
Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.
Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.
KPK menangkap buronan kasus suap, Samin Tan, pada Senin, 5 April 2021. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta.
KPK mengatakan salah satu kendala adalah adanya ruang bagi para burom kasus korupsi untuk bersembunyi.
KPK menetapkan Samin Tan, tersangka dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih, buron.
KPK kembali memanggil Melchias Markus Mekeng dalam kasus Samin Tan.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Samin Tan menyuap Eni sebesar Rp 5 miliar dalam pengurusan terminasi kontrak batu bara milik perusahaannya.
KPK akan memanggil politisi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk diperiksa sebagai sebagai saksi pada Selasa, 8 Oktober 2019.
KPK akan memeriksa Ignasius Jonan untuk tersangka suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir.
Penetapan tersangka bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan itu hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan menjadi tersangka pemberi suap kepada Eni Saragih.