DKI Jakarta Turun Status ke PPKM Level 1, Ini Ketentuannya
Pada PPKM Level 1, kegiatan keagamaan berjamaah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pada PPKM Level 1, kegiatan keagamaan berjamaah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021, berikut adalah aktivitas yang waji...
Sektor kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi adalah daerah yang melaksanakan PPKM ...
Warga yang mau keluar masuk DKI Jakarta wajib bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja alias STRP. Bagaim...
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto mengatakan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIP...
Sesuai SE Kemenhub Nomor 50 terkait perjalanan dengan moda kereta api, mulai Senin, 12 Juli 2021, ti...
Pemerintah membagi tiga sektor selama PPKM Darurat untuk membatasi mobilitas warga. Berikut ini caku...
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perusahaan yang masuk sektor esensial dan kritikal untuk mendaftarkan...