atau cari berdasarkan hari
Hakim menyatakan Sofyan Basir tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.
Jaksa menyangkal bebasnya Sofyan Basir disebabkan dakwaan yang lemah.
Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim menyatakan Sofyan Basir harus dibebaskan dari segala dakwaan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Sofyan Basir hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nama Setya Novanto sebelumnya muncul beberapa kali dalam dakwaan Sofyan Basir.
Jaksa menuturkan setidaknya Sofyan Basir melakukan sembilan kali pertemuan selama 2016-2018.
Dalam dakwaan itu, jaksa akan menguraikan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Sofyan Basir dalam kasus PLTU Riau-1.
KPK menyangka Sofyan Basir membantu Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pengacara Sofyan Basir protes terhadap penahanan kliennya.
KPK resmi menahan bekas Direktur Utama PLN Sofyan Basir yang merupakan tersangka Suap PLTU Riau-1.
Ignasius Jonan beralasan sedang melakukan agenda kerja ke Amerika Serikat dan Jepang.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan karena Sofyan Basir berhalangan hadir pada 24 Mei 2019.
Ignasius Jonan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir.
KPK memeriksa kedua direktur bisnis regional PLN itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan Sofyan Basir.
Ignasius Jonan mengirimkan surat ke KPK meminta penjadwalan ulang. Alasannya, Jonan sedang berdinas ke Eropa, Jepang dan Amerika Serikat.
KPK belum bisa memastikan kapan jadwal ulang pemeriksaan Ignasius Jonan.
Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 oleh KPK pada 23 April 2019.
Anak Setya Novanto memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir.