atau cari berdasarkan hari
Djoko Tjandra mengaku Jaksa Pinangki sempat meminta biaya US$ 100 juta
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Djoko Tjandra 2,5 tahun penjara karena terbukti memalsukan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.
Djoko Tjandra berharap divonis bebas dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan
Menurut hakim, eksepsi Prasetijo Utomo tak beralasan. Sebab, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjelaskan duduk perkara secara rinci dan jelas.
Prasetijo Utomo ikut mendampingi saat Djoko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut bahwa Komisaris Jhony membantu atasannya, Brigjen Prasetijo membakar surat jalan Djoko Tjandra.
Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan pada Selasa, 13 Oktober 2020. Jaksa mendakwa dia menyembunyikan Djoko Tjandra.
Jaksa Penuntut dari Kejagung menyebut Brigjen Prasetijo telah mencoreng nama baik institusi Polri karena menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Jaksa menyebut Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Listyo Sigit Prabowo dalam pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
JPU Kejaksaan Agung mendakwa Djoko Tjandra atas penggunaan dokumen palsu berulang untuk mengurus pembuatan paspor dan pengajuan PK.
Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara tahap I kasus pembuatan surat jalan Djoko Tjandra telah lengkap atau P21.
Polri bakal segera merampungkan berkas perkara tahap satu untuk kasus Djoko Tjandra, baik kasus dugaan gratifikasi atas penghapusan red notice
Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Tim Kuasa Hukum Anita Kolopaking mengatakan kepolisian harus menguji surat jalan Djoko Tjandra lewat uji Laboratorium Forensik Kriminal.
Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Djoko Tjandra pada hari ini, Rabu, 19 Agustus 202 pukul 10.00 WIB.
Bareskrim menyatakan Anita Kolopaking didampingi oleh tiga orang kuasa hukum dalam pemeriksaannya hari ini, 7 Agustus 2020.
"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud Md.
Djoko Tjandra ditahan di Rutan Mabes Polri untuk diperiksa intensif terkait penerbitan surat jalan yang berujung mutasi 3 jenderal polisi.
Mabes Polri akan memeriksa insetif Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan dan dugaan aliran uang.
Kejaksaan Agung mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Ia akan menjalani hukuman 2 tahun penjara.