atau cari berdasarkan hari
Polisi mendapat perpanjangan waktu dari Jokowi untuk mengusut penyerangan Novel Baswedan. Kalangan aktivis meragukan polisi mampu ungkap perkara ini.
Polisi mengklaim telah menemukan bukti signifikan dalam penyelidikan perkara penyerangan Novel Baswedan.
Mabes Polri menyebut sudah menyerahkan laporan perkembangan teror penyidik KPK Novel Baswedan kepada Jokowi.
Mereka menilai investigasi atas kasus Novel Baswedan oleh Kepolisian berjalan lamban dan tidak lazim yang mungkin disebabkan penyalahgunaan wewenang.
Tim advokasi juga mensyaratkan TGPF Novel Baswedan harus berada di bawah presiden langsung.
Tim Advokasi mendesak Presiden Jokowi membentuk TGPF Novel Baswedan, Mereka menilai polisi gagal menuntaskan teror ini.
Tim Advokasi menyodorkan pembentukan TGPF Novel Baswedan ke Presiden Jokowi.
Mabes Polri mengklaim ada kemajuan dalam penyelidikan kasus teror Novel Baswedan.
Jokowi mengatakan memberi waktu 3 bulan kepada tim teknis Novel Baswedan.
Tim Advokasi ragu polisi bisa mengusut kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Idham Azis tengah mempelajari laporan TGPF kasus Novel Baswedan.
Pada peringatan 900 hari serangan terhadap Novel Baswedan, WP KPK akan mengingatkan lagi soal progress kasus ini.
Tim advokasi Novel Baswedan menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang masih memberikan waktu 3 bulan untuk tim teknis melakukan penyelidikan.
KPK menganggap janggal tudingan tim pencari fakta bentukan Polri bahwa Novel Baswedan menggunakan kewenangan secara berlebihan.
Sebelumnya, anggota TPF, Hendardi, mengatakan Novel Baswedan mengajukan syarat yang tak bisa dipenuhi saat dimintai petunjuk soal kasusnya.
Menurut Syarif, Novel Baswedan menggunakan wewenang sesuai hukum acara yang berlaku.
Anggota TGPF Nur Kholis, mengatakan penggunaan wewenang yang berlebihan membuat Novel Baswedan menjadi musuh sejumlah pihak yang beperkara di KPK.
Anggota tim Nur Kholis, mengatakan penggunaan wewenang yang berlebihan membuat Novel Baswedan menjadi musuh sejumlah pihak.
Anggota TGPF kasus Novel Baswedan mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengajukan syarat yang tak bisa dipenuhi s
Pimpinan KPK, kata dia, akan membicarakan langkah berikutnya agar teror dan serangan seperti yang dialami Novel tidak terulang.