Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam Rancangan Undang-Undang Kebudayaan, ada yang bikin gempar. Apa lagi kalau bukan munculnya aturan bahwa kretek adalah bagian dari kebudayaan Indonesia. Pasal kretek ini diselipkan oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. "Itu budaya dan tak dimiliki negara mana pun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo. Politikus Partai Golkar ini sudah berkonsultasi dengan para budayawan sebelum mengusulkan pencantuman secara khusus. Hmm, kehebohan mengenai pasal itu pun akhirnya menyulut selebritas angkat suara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo