Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Uang pensiun

Nyi tjondrolukito, 63, dinyatakan punya utang kepada kantor bendahara negara jakarta, yaitu uang yang pernah diterimanya selama dinyatakan pensiun sampai dengan sk keluar, tapi ia menerima uang kelebihan.(pt)

15 Oktober 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MESKI suaranya sudah mengudara puluhan tahun lewat radio, pesinden kenamaann Nyi Tjondrolukito, 63 tahun, baru diangkat sebagai pegawai negeri RRI Jakarta, April 1981. Dan langsun pensiun. Tapi SK pensiun itu diterimanya Juli 1983. Ibu 11 anak dan nenek 19 cucu itu selama SK belum turun tetap bekerja seperti biasa, dan tetap saja menerima gaji penuh. "Saya dibayar, ya mau saja. Namanya uang," katanya tertawa. Setelah sah pensiun, sejak bulan lalu Nyi Tjondrolukito kembali bermukim di Yogya. Sementara pihak Kantor Bendahara Negara Jakarta sibuk bikin hitungan, "tahu-tahu saya dibilang punya utang Rp 2,4 juta," kata Nyi Tjondrolukito. Yaitu uang yang pernah diterimanya selama dinyatakan pensiun sampai dengan SK keluar. Tapi, karena la belum pernah terima uang pensiun, tentu ada pembayaran rapel. "Saya tak tahu apakah mesti nombok atau tidak," ujarnya. Pesinden itu ternyata "masih menerima uang lebih, entah seratus atau dua ratus ribu," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus