Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain Wahyunoto, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa juga ditahan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi melalui pengadaan proyek pengelolaan sampah periode 2024. Apriliadhi pun langsung ditahan oleh Kejati Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini