Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Telepon berdering di ruang kerja Menteri Luar Negeri RI, Hassan Wirajuda, pada pukul enam petang, Selasa pekan silam. Di ujung sana, Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, Muhammad Yusuf, mengabarkan satu berita penting dari Den Haag: Mahkamah Internasional baru saja memenangkan Malaysia atas Indonesia dalam sengketa perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan. Ada 17 anggota majelis hakim dan 16 di antara mereka memberi suara kepada Malaysia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo