Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo DW

Jaksa: Kasus Korupsi Indosurya Rp 106 Triliun, Pencetak Sejarah

Reporter

Editor

dw

image-gnews
Jaksa: Kasus Korupsi Indosurya Rp 106 Triliun, Pencetak Sejarah
Iklan

Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, disebut jaksa telah membuat banyak korban dari skandal korupsi ini stres hingga meninggal. Jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun!

"Semua aset kita uber supaya korban dapat pulih kembali uangnya karena di antaranya ada yang meninggal, stres, gila hanya karena ulah terdakwa," ucap Syahnan Tanjung selaku Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:

Sejauh ini, menurut Syahnan, jaksa sudah mengajukan penyitaan 300 aset di kasus Indosurya. Permohonan penyitaan tersebut telah diajukan sejak satu bulan lalu.

"Yang kita ajukan dan belum juga dipenuhi hari ini sejak 4 pekan lalu atau sebulan kurang lebih 300 aset bisa lebih," katanya.

Dia menyebut jika penyitaan 300 aset telah dikabulkan, pihaknya akan melanjutkan ke pengajuan penyitaan Rp 40 triliun. Rencananya permohonan penyitaan aset tersebut akan dimasukkan hari ini.

Baca Juga:

"Kalau itu dikabulkan kita akan ajukan lagi, yang kita dapat kurang lebih Rp 40 triliun," katanya.

Syahnan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita aset Rp 2,5 triliun. Dia menyebut permohonan penyitaan itu diajukan setelah memperoleh bukti tambahan.

"Pertama kita dapat aset Rp 2,5 triliun, kita ajukan lagi karena kita dapat data dan bukti dari penyidikan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Keduanya didakwa melanggar UU Perbankan dan UU TPPU.

"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

Fadil menegaskan komitmen Kejagung untuk melindungi korban KSP Indosurya. KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak 106 triliun," ujar Fadil.

Baca selengkapnya di Detik News

https://www.news.detik.com/

Jaksa Kasus Indosurya Rp 106 T Pencetak Sejarah: Banyak Korban Jadi Gila!

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada