Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo DW

Ada Prosedur Ruwet, Jangan Cepat Tergiur Iming-iming Jual Ginjal

Reporter

Editor

dw

image-gnews
Ada Prosedur Ruwet, Jangan Cepat Tergiur Iming-iming Jual Ginjal
Iklan

Kasus dua remaja yang nekat menghabisi nyawa bocah berusia 8 tahun untuk diambil ginjalnya menjadi sorotan publik. Kedua pelaku nekat membunuh korban karena tergiur iming-iming besaran kompensasi yang bisa didapatkan dari hasil menjual ginjal.

Nyatanya, donor organ, khususnya ginjal, tidak sesederhana itu. Setiap transplantasi organ melewati banyak tahapan pemeriksaan untuk memastikan prosedur tersebut aman dan legal.

Baca Juga:

Ketua Tim Transplantasi Ginjal dari Siloam Hospitals ASRI Prof Dr dr Endang Susalit, SpPD, KGEH mengatakan donor ginjal biasanya didapatkan dari donor sukarela atau donor kadaver atau pasien yang mengalami mati otak.

Perpindahan donor juga harus dilakukan sesegera dan secepat mungkin untuk meminimalisir risiko yang bisa terjadi pada penerima.

"Kalau perpindahan mulai dari donor sampai ditanam sekitar 6-8 jam, maksimal 24 jam. Makin cepat dipindah makin baik," kata dr Endang saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

Ada tata cara donor organ yang diatur Komite Transplantasi Nasional

Baca Juga:

Dalam kesempatan yang sama, Ketua ASRI Urology Center dr Nur Rasyid, SpU menjelaskan tata cara donor organ sudah diatur oleh Komite Transplantasi Nasional (KTN). Setiap rumah sakit yang melakukan prosedur transplantasi ginjal juga harus lolos skrining yang ditetapkan prosedurnya oleh tim advokasi.

Tim advokasi inilah yang kemudian akan memeriksa apakah pendonor dan penerima sehat baik secara fisik dan mental.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau dia sehat, apakah yang menyiumbangkan sukarela. Kalau iya, dia baru akan melalui pemeriksaan yang namanya etikolegal, medikolegal sehingga bisa dipastikan tidak ada proses jual beli di sana," beber dr Rasyid.

Jangan cepat tergiur iming-iming jual-beli organ tubuh

Perlu dicatat bahwa setiap rumah sakit yang melakukan transplantasi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan.

Ia juga mengingatkan agar generasi muda tidak tergiur dengan iming-iming uang yang ditawarkan dari jual-beli organ tubuh ilegal.

"Kalau komisi transplantasi ini nanti berjalan, yang niat menjual ginjal demi komersialisasi ini nggak akan lolos karena sebelum itu mereka akan diwawancara dan syaratnya sukarela," pungkasnya.

Baca artikel di Detik

Berita selengkapnya "Dokter Ingatkan Anak Muda Jangan Tergiur! Seruwet Ini Ternyata Jual Ginjal". (hp)

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada