Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Goenawan Mohamad Tidak Cemarkan Nama Tomy Winata

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi ahli di persidangan perkara gugatan Tomy Winata terhadap Goenawan Mohamad dan Koran Tempo, Masmimar Mangiang, mengatakan pernyataan Goenawan Mohamad di Koran Tempo, 12 dan 13 Maret 2003 tidak merugikan siapapun, termasuk Tomy Winata. Hal itu ia tegaskan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Zainal Abidin Sangadji, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/2). Masmimar Mangiang, 55 tahun, pakar ilmu Komunikasi dari Univesitas Indonesia, mengatakan, pernyataan Goenawan Mohamad saat itu sama sekali tidak memberikan makna bahwa Tomy Winata adalah preman. "Sesuai dengan (struktur) kalimatnya, kalimat itu tidak menyamakan Tomy Winata dengan preman," ujar dosen Universitas Indonesia itu. Kalimat yang dimaksud adalah, "Jangan sampai Republik Indonesia jatuh ke tangan preman, juga ke tangan Tomy Winata." Kalimat itu diucapkan Goenawan Mohamad usai mendatangi Kapolri, bersama beberapa tokoh nasional seperti Ketua PP Muhamadiyah Syafi'i Ma'arif, Todung Mulya Lubis, Lin Che Wei, Komaruddin Hidayat, Andi F Noya, dan lain-lainnya, berkaitan dengan penyerangan kantor majalah Tempo. Pernyataan itu kemudian dikutip Koran Tempo dan media lainnya. Namun, Tomy Winata menganggap pemuatan pernyataan Goenawan di Koran tempo adalah suatu bentuk penghinaan dan pencemaran nama baiknya. Tomy mengaku akibat pemuatan berita itu, ia dirugikan secara ekonomi karena kontrak bisnisnya berupa rencana pembuatan pabrik tepung di Sulawesi, batal.Menurut Masmimar, kata 'juga' dalam pernyataan Goenawan Mohamad adalah sebagai konjungsi yang memberikan fungsi alternatif. Marsimam mencontohkan kalimat "Saya jualan parfum, juga jualan bensin." Masmimar mengatakan, 'parfum' dan 'bensin' adalah kata yang sama sekali berbeda. "Kedudukan mereka setara, sebagai unsur kata, namun, maknanya jelas berbeda," jelas Masmimar.Oleh karenanya, pernyataan Goenawan juga tidak memberikan makna buruk terhadap Tomy Winata, karena antara 'preman' dan Tomy adalah unsur yang terpisah. Lain halnya, bila kata 'juga' diganti dengan kata 'apalagi'. "Kata 'apalagi' dalam kalimat itu, akan memberikan makna Tomy lebih buruk dari preman," ujar Masmimar. Hal itu, kata Masmimar dapat dilihat dalam buku tata bahasa yang disusun para ahli bahasa dan diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Lebih jauh, Masmimar mengatakan pernyataan Goenawan Mohamad itu bermakna penolakan, agar Republik Indonesia tidak dikuasai preman maupun Tomy Winata. Namun, penolakan itu tidak dapat ditafsirkan sebagai pernyataan yang bermaksud mencela Tomy. Pasalnya, maksud dibalik penolakan Goenawan tidak dikatakan dan hanya diketahui Goenawan sendiri. "Siapa yang bisa melihat isi hati orang," kata Masmimar, pengajar di Lembaga Pers Dr Soetomo itu.Sementara itu, Deswal Arief, pengacara Tomy Winata, mempersoalkan kepatutan penulisan pernyataan Goenawan di Koran Tempo yang dimuat dua hari berturut-turut. "Padahal, Tomy Winata telah membantahnya, di hari pertama," kata Deswal. Namun, Hal itu juga dibantah saksi ahli yang mengatakan bahwa bantahan Tomy Winata adalah bantahan keterlibatannya dalam aksi penyerangan di kantor majalah Tempo. Sedangkan pernyataan Goenawan yang dimuat adalah pendapat pribadi Goenawan yang bagi koran Tempo adalah sebuah fakta.Indra Darmawan - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

11 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Sukarno Pernah Melarang Manifesto Kebudayaan 60 Tahun Lalu, Apa itu Manikebu dan Lekra?

1 hari lalu

Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)
Sukarno Pernah Melarang Manifesto Kebudayaan 60 Tahun Lalu, Apa itu Manikebu dan Lekra?

Presiden Sukarno pernah melarang Manifesto Kebudayaan pada 60 tahun lalu. Apa itu Manikebu dan Lekra yang mengemuka saat itu?


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

2 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

2 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

3 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

3 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.