Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU: Pemilu di Al-Zaytun Diulang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum akhirnya memutuskan menggelar pemungutan suara ulang di Pondok Pesantren Ma'had Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, pada Minggu (25/7). KPU menyimpulkan, sebagian besar pemilih yang mencoblos di tempat itu pada 5 Juli lalu tidak memenuhi ketentuan."Ada pemilih yang tidak memenuhi syarat domisili di tempat mereka memilih," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dalam konferensi pers setelah pertemuan tertutup yang dihadiri Panitia Pengawas Pemilu, KPU Daerah, dan perwakilan Al-Zaytun di Jakarta tadi malam.Berdasarkan keterangan para penyelenggara pemungutan suara di Indramayu dan Jawa Barat, panitia mengeluarkan kartu pemilih untuk 13.254 orang dari luar pesantren. Ternyata, pemilih baru itu tidak memenuhi syarat-syarat domisili yang berupa Kartu Tanda Penduduk, sudah tinggal selama enam bulan, atau akan tinggal enam bulan sesudahnya. Menurut Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan harus diulang jika pada satu tempat pemungutan suara ditemukan satu pemilih tak terdaftar.Dugaan mobilisasi pemilih di Al-Zaytun muncul setelah terjadinya pembengkakan jumlah pemilih di pesantren itu. Pada pemilu legislatif, 5 April, hanya tercatat 11 ribu pemilih. Pada pemilihan presiden 5 Juli, jumlah pemilih melonjak tajam menjadi 24 ribu atau lebih di 83 TPS. Panitia Pengawas Pemilu setempat juga mencatat, ratusan kendaraan termasuk sejumlah bus TNI berada di sana pada 5 Juli. Hasilnya, 99,8 persen pemilih di pesantren itu mencoblos pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid (Koran Tempo, 7/7).Ramlan menyatakan, ada kemungkinan pemilihan ulang tidak dilakukan di 83 TPS itu. Alasannya, sebelum pencoblosan digelar akan dipilah dulu mana pemilih sah dan mana yang tidak. Jika semua pemilih ternyata sah di sebuah TPS, pencoblosan tidak akan diulang. Keputusan itu dibuat melalui perdebatan panjang. Pada awalnya, KPU menganggap pemilihan sah karena tidak ada masalah. Dalam pertemuan kemarin, anggota KPU Jawa Barat Ferry Kurnia mengatakan, lembaganya hanya merekomendasikan penangguhan hasilnya setelah melihat kejanggalan-kejanggalan. Ia keberatan dengan usulan pemilihan ulang yang diajukan anggota Panwaslu Topo Santoso. Ferry beralasan, lembaganya menghadapi kendala waktu. Anggota Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Gantar Asep Septaji juga keberatan. Menurut dia, Al-Zaytun belum tentu setuju untuk menggelar pemungutan suara ulang. Ali Aminullah, koordinator administrasi pemungutan suara di Al-Zaytun, memang menolak. Ia menilai proses pendaftaran pemilih dan pemilu di tempatnya sudah memenuhi ketentuan. "Kami sudah melaporkan jumlah pemilih dan prosedurnya ke panitia kecamatan," katanya.Anggota Panwaslu Jawa Barat lalu menunjukkan berbagai bukti kesalahan, seperti kartu pemilih ganda dan daftar pemilih tetap yang ditulis di kertas yang tidak semestinya. Rekaman video proses pemungutan suara dari Panwaslu dan Al-Zaytun yang berbeda versi juga ditayangkan. Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu Smita Notosusanto justru menganggap keputusan itu membingungkan. Ia menyatakan, tidak mungkin semua pemilih bisa mengikuti pemilihan ulang, sehingga suara mereka akan hilang. Dengan demikian, ia menegaskan, KPU telah menghilangkan hak sejumlah besar pemilih itu. "Memang ini tidak akan mengubah hasil pemilu, tapi bagi saya, satu suara yang dikhianati tetap merupakan masalah," kata Smita.Ia berpendapat, kesalahan KPU sebenarnya lebih penting untuk diungkap. Mobilisasi pemilih besar-besaran disertai pembuatan tempat-tempat pemungutan suara yang menyalahi aturan, kata Smita, pasti melibatkan anggota KPU. Keputusan menggelar pemilihan ulang, ia menambahkan, merupakan pengakuan bersalah dari penyelenggara pemilu. Sementara itu, Suaidi Marasabessy, wakil ketua tim kampanye Wiranto-Salahuddin Wahid, tak mempermasalahkan keputusan KPU itu. Menurut dia, sejak awal timnya tak ikut campur dalam proses pencoblosan di pondok pesantren yang disebut-sebut terbesar di Asia Tenggara itu. Suaidi yakin, hasil pencoblosan ulang tak akan berbeda jauh dengan hasil sebelumnya, yakni mayoritas memilih Wiranto. Purwanto/Budi S/Thonthowi - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

4 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

4 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

4 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

4 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

5 hari lalu

Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

6 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

8 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

10 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.