Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan UU Tenaga Listrik dan Migas Ditunda

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menunda membacakan putusan perkara peninjauan kembali (judicial review)Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Migas. Seharusnya pembacaan itu akan dilakukan hari ini, Rabu (24/11). Alasan penundaan, karena belum selesainya Rapat Permusyawaratan Hakim. Namun sampai saat ini belum ditentukan kapan pembacaan putusan itu akan dilakukan. Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan diajukan oleh Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Yayasan 324 yang diajukan untuk diuji terutama pasal 8,16 dan 30. Karena dinilai bertentangan dengan pasal 33 (2) UUD 1945. Ketiga pasal dalam UU tentang ketenagalistrikan itu dikhawatirkan pemohon akan dapat mendorong kenaikan tarif serta keterbatasan kemampuan pemerintah untuk mengawasi perusahaan-perusahaan listrik swasta, sehingga akan dapat merugikan kepentingan masyarakat. Pasal 8 (2) UU tentang ketenagalistrikan berisi bahwa perusahaan listrik akan dipecah dan dikelompokan menjadi tujuh jenis usaha. Pasal 16 menjelaskan bahwa ketujuh jenis usaha tersebut dijalankan secara terpisah oleh badan usaha yang berbeda. Sehingga kedepan, yang mengelola listrik bukan hanya PLN seperti sekarang ini. UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas diajukan oleh enam pemohon karena dianggap UU ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945, karena dengan masuknya swasta akan membuat harga minyak mengacu harga pasar minyak dunia. Dengan demikian, harga akan melonjak dan masyarakat miskin akan terpuruk. Pemohon mengkhawatirkan UU tersebut akan membuka peluang degradasi BUMN, melemahkan daya saing LNG Nasional, mengecilkan bangsa Indonesia untuk mengolah gas alam karena dikalahkan oleh kepentingan asing. Di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jln. Merdeka Barat, Jakarta, belasan orang yang mengatasnamakan Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Migas (Fortas-MPM) mengadakan aksi didepan Gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut agar UU Migas dicabut. Apabila MK menolak tuntutan pencabutan UU Migas, maka mereka akan tetap melanjutkan tuntutan itu. "Kami akan mengajukan tuntutan amandemen UU Migas ke DPR yang baru," ujar Teddy Syamsuri, Koordinator Eksekutif Fortas-MPM. Spanduk berisi tuntutan yang dibentangkan dimuka gedung MK mengatasnamakan banyak pihak diantaranya MPM, Buruh, Tani, Pensiunan Pertamina, BEM UI, dan lain-lain. Mereka menilai bahwa UU Migas bertentangan dengan pasal 33 (2) dan (3) UUD 1945. Disamping itu mereka menilai bahwa proses persetujuan UU tersebut di DPR tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri sekitar 60 orang dari 480 anggota DPR. Permasalah mendasar yang mereka kemukakan diantaranya UU Migas akan mengamputasi Pertamina dari bentuk BUMN menjadi Persero, menghentikan //security of suplay// BBM dalam negeri yang selama ini dijalankan Pertamina. Selain itu, UU Migas juga akan menentukan harga BBM dalam negeri pada mekanisme persaingan usaha (pasar bebas). Pasal 9 (1) UU Migas menyebutkan pihak swasta diijinkan mengelola sektor Migas baik dihulu maupun dihilir. Sedangkan pasal 10 (1) menjelaskan badan usaha yang sudah melakukan kegiatan di sektor hulu tidak diijinkan untuk melakukan kegiatan yang sama di sektor hilir. Akibatnya, Pertamina harus kehilangan dominasinya, karena harus memilih salah satu antara dihilir atau dihulu saja. Indriani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

10 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

14 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

15 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

17 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

19 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

19 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

23 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.