Infografis
Poling: Publik Bogor, Bekasi, Karawang dan Depok Setuju Provinsi Baru
TEMPO Interaktif, Bekasi: Sebagian besar responden (80,1%) di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor,
Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Karawang setuju terbentuknya provinsi baru yang
terpisah dari Jawa Barat. Data itu diperoleh dari hasil jajak pendapat yang dilakukan
Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Publik Daerah (LP3D) pada 14 Januari sampai 24 Februari
2005. Ada 1.000 responden yang dipilih secara acak yang dimintai menjawab 10 pertanyaan.
"Toleransi kesalahannya hanya 5 persen," kata Direktur LP3D Hedi di Bekasi, Rabu (9/3).
Sepuluh pertanyaan yang diajukan kepada responden adalah: apakah pembentukan provinsi baru
akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitas koordinasi pemerintahan, potensi
pertambangan dalam peningkatan APBD, fungsi pembentukan povinsi baru, ke-6 daerah sebagai
kawasan industri terbesar. Kemudian, pusat pengembangan SDM, kelayakan infrastruktur,
potensi peningkatan retribusi dan PAD, potensi jumlah penduduk dan percepatan penmbentukan
provinsi baru.
Menurut Hedi, 534 responden (80.1%) yang setuju, terdiri dari 64,4 persen laki-laki dan
35,6 persen perempuan. Sementara dari segi usia sebanyak 42,3 persen berumur kurang dari
30 tahun, 40,8 persen berusia 30 sampai dengan 45 tahun dan 16,9 persennya berusia kurang
dai 45 tahun. Sementara dari pekerjaan, sebanyak 10,9 persen berasal dari legislatif,
12 persen PNS dan aparat, 4,5 persen dari tokoh agama dan masyarakat, 32,2 persen tokoh
pendidikan dan pemuda, seta 40,4 persen berasal dari masyarakat, swasta dan umum. Sedangkan
dari segi pendidikan sebanyak 47,6 persen berpendidikan SMA, 34,5 persen lulusan sarjana
SI, 9,7 persen pascasarjana dan 1,1 persen lulusan doktor dan lain-lain sebanyak 7,1 persen.
Dari poling, ada 16,7 persen responden yang ragu-ragu dan 3,2 persen yang tidak setuju
terhadap pembentukan provinsi baru. Menurut Hedi, pembentukan provinsi baru ini dinilai
sangat realistis dan sesuai dengan payung hukum berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004
yang mensyaratkan pembentukan provinsi berdasarkan syarat adminsitrasi, tekhnis dan fisik
kewilayahan.
Berdasarkan kajian lembaga yang dipimpinnya, tambah Hedi yang juga dosen STT Mikar, ini
menyebutkan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan
luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang menunjang otonomi daerah bagi enam
daerah ini sudah layak dan sangat menunjang.
Dicontohkan Hedi, soal kemampuan ekonomi, PAD dan APBD di enam wilayah ini sangat
menggembirakan. "Anggaran untuk pembangunan belanja langsung sudah diatas Rp 140 miliar,
Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) ke-6 wilayah mencapai puluhan triliyun dan
pendapatan perkapita di atas nasional.
Sementara potensi daerah yang dimiliki juga sangat luar biasa seperti pertambangan dari
mulai golongan C sampai A, pengembangan industri sektor jasa dan perdagangan potensi
agrobisnis dan agroindustri, perhubungan potensi pertanian, perikanan masih memiliki
potensi luar biasa.
Siswanto-Tempo