Ketua KPU Dituding Instruksikan Penyuapan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sussongko Suhardjo mengatakan, Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin menginstruksikan secara lisan untuk menggunakan dana taktis sebagai uang suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau menurut keterangan Pak Sussongko itu ditugasi oleh Pak Ketua dan Sekjen KPU," kata Gunawan Utomo, pengacara Sussongko di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (9/5).
Gunawan mengatakan, perintah menggunakan uang itu diberikan Nazaruddin dalam pertemuan secara informal dengan Sussongko dan Mulyana di ruang kerjanya. Nazaruddin memberikan persetujuan untuk menutup kekurangan sebesar Rp 100 juta untuk menyuap pegawai BPK atas hasil audit investigasi lembaga tersebut.
Dia mengatakan, perintah Nazaruddin kepada kliennya diberikan dua minggu sebelum pertemuan antara Sussongko, Mulyana dan Khairiansyah yang akan disuap.
Apakah semua anggota KPU tahu tentang penyuapan itu? Gunawan mengatakan, "Ya kira-kira begitulah."
Sebelumnya Ketua KPU Nazaruddin menyatakan tidak tahu mengenai dana taktis yang dikelola lembaganya. Ia juga mengatakan tidak tahu akan penyuapan yang dilakukan Mulyana terhadap pegawai BPK. "Kalau tahu ya bertanggung jawab, kalau tidak ya tidaklah," kata dia.
KPK rencananya hari ini akan memeriksa beberapa staf KPU, di antaranya Sussongko, Sri Ampimi, dan Muhammad Dentjik.
edy can