KPK Jemput Nazaruddin dari Rumah Tahanan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Mengenakan jas hitam dan dasi merah, Nazaruddin tidak banyak berkomentar mengenai penjemputan terhadap dirinya.

Hanya saja, ketika ditanya tanggapannya mengenai kemungkinan penonaktifan dirinya sebagai Ketua KPU, ia mengaku patuh dan pasrah saja. “Pokoknya saya patuh saja. Kita pasrahkan kepada pemerintah dan DPR,” katanya.

Penyidik KPK Adam Manik, Adi Derian, dan Ronny Santana membawa Ketua KPU meninggalkan rumah tahanan Polda Metro Jaya menggunakan mobil Kijang perak B 2040 BQ.

Sesaat sebelum tim penyidik menjemput Nazar, pengacara KPU Amir Sjamsuddin menyempatkan diri menjenguk “Melihat kondisinya saya simpati, sangat prihatin, dan beliau layak untuk dijenguk,” ungkapnya ketika keluar dari rumah tahanan.

Amir juga menyampaikan bahwa kasus yang menimpa KPU sebagai lembaga dan beberapa orang di dalamnya, mengakibatkan prestasi dan keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan pemilu terlupakan.

Indriyani S