Topik
Senin, 13 Februari 2006 | 22:54 WIB
Daan Dimara Ditahan
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daan Dimara ditahan di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan di KPK selama 12 jam lebih pada Senin (13/2) malam. Selain Daan, rekanan KPU Direktur PT Royal Standard, Untung Sasana Jaya juga ditahan di tempat yang sama. Keduanya ditahan karena kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004.
Wakil Ketua KPK bidang penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, KPK telah menemukan bukti awal yang cukup karena bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 80. Penunjukkan langsung dan perbedaan kualitas segel sampul surat suara. "Barang yang diadakan berbeda kualitas dengan kontrak," kata Tumpak.