Departemen Kehutanan Periksa Riau Pulp
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kehutanan sedang melakukan penyelidikan kasus penjarahan 1.300 batang kayu yang diduga milik PT Riau Andalan Pulp and Paper.
“Jika terbukti tidak berdokumen, kayu-kayu ini akan disita dan dilelang,” kata Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan Awriya Ibrahim kepada Tempo, Sabtu (17/1).
Seperti ditulis Koran Tempo hari ini Kepolisian Daerah Riau menyegel 1.300 batal kayu yang menjadi bahan baku Riau Pulp. Polisi menduga, tumpukan kayu tersebut merupakan hasil jarahan di lahan gambut Semenanjung Kampar.
“Penyegelan itu untuk mengamankan barang bukti dan mempermudah penyelidikan,” ujar juru bicara Polda Riau Ajun Komisaris Besar Zulkifli.
Awriya menambahkan, dengan adanya penangkapan oleh aparat kepolisian, Departemen Kehutanan secara langsung menginstruksikan Dinas Kehutanan Riau untuk melakukan penyelidikan di pabrik kayu terpadu milik Sukanto Tanoto itu. Proses tersebut dilakukan bekerja sama aparat kepolisian.
Budi Saiful Haris
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Berita Utama Bisnis
- Pemerintah Ajukan Dana BLSM Rp 11,6 Triliun
- 22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah
- Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi
- Hari Ini, Chatib Basri Bahas APBN Perubahan 2013
- Freeport Berhenti, Negara Rugi US$ 1,82 Juta/Hari
- ESDM: Seluruh Korban Longsor Freeport Ditemukan
- Harga BBM Naik, Pemerintah Bikin Tim Sosialisasi














