Pemerintah Hilangkan Nomor Urut Calon Legislatif
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Sudarsono mengatakan pemerintah merancang sistem Pemilihan Umum dengan proporsional terbuka. Sedangkan perolehan kursi legislatif ditentukan dengan metode suara terbanyak.
Sistem tersebut, menurut Sudarsono, untuk mempermudah perserta Pemilu dari gabungan partai politik dalam menentukan calon legislatif. “Penentuan calon menggunakan urutan berdasarkan abjad,” kata Sudarsono di gedung MPR/DPR, Selasa (20/3).
Kader partai yang dicalonkan menjadi legislatif, Sudarsono menjelaskan, minimal lulusan strata 1 dan benar-benar berkualitas. Ini untuk menghilangkan kekhawatiran bahwa sistem suara terbanyak akan menghasilkan anggota legislatif yang tidak bermutu.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Priyo Budi Santoso mengatakan, sitem pemilu yang diajukan pemerintah banyak kelemahan. Sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak akan menghasilkan anggota Dewan yang tidak berkualitas.
Dia mencontohkan calon yang terkenal tidak selalu politisi seperti artis berpeluang memperoleh suara terbanyak. “Bisa jadi Senayan akan diiisi artis dan pelawak,” kata Priyo.
Erwin Daryanto
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Asteroid Besar Akan Melintasi Bumi Akhir Mei
- Pendiri Grup Band The Doors Tutup Usia
- David Karp, 'Drop Out' SMA yang Kaya dari Tumblr
- Kiki Amalia Terima Dana dari Fathanah via BCA
- Mobil-mobil Keren di Film `Fast & Furious`
- Pengacara PKS Bungkam Soal Pelat Nomor Palsu
- Dahlan Iskan Semangati 10 Ribu Guru di Bogor













