"Masih dalam penyelidikan. Kasus itu atas laporan masyarakat," kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Aris Munandar, saat dihubungi wartawan, Selasa (2/9). Si terlapor, kata Aris, antara lain berinisial AS (Adhi Sarjono), eks Kasudin Dikdas Jakarta Pusat.
Menurut Aris, dugaan korupsi berlangsung pada 2004 silam, namun baru dilaporkan kepada polisi pada Senin (1/9) oleh Rindu Haposan Pakpahan. Nilai kerugian negara Rp 150 juta, dengan dugaan manipulasi kegiatan workshop untuk guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta Pusat.
Menurut Rindu Haposan, Selasa (2/9), dugaan korupsi yang ia laporkan berawal dari pelaksanaan pelatihan sistem pembelajaran IPA, IPS, Matematika, Inggris, dan Bahasa Indonesia bagi guru-guru SMP di Jakarta Pusat pada 2004. "Workshop itu direncanakan di hotel berbintang di Cisarua, Bogor selama lima hari," kata Rindu.
Faktanya, kata Rindu, panitia memindahkan lokasi kegiatan workshop itu ke gedung gratis di Jakarta. Lama pelaksanaan pun dipotong menjadi tiga hari.
"Tapi dalam pertanggungjawaban tetap seakan-akan seperti rencana semula," kata Rindu. Dana Rp 150 juta pun, kata dia, ditilep AS dan tujuh anggota panitia lainnya.
Aris Munandar mengatakan, karena masih mendalami laporan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan para terlapor maupun saksi.
Ibnu Rusydi