Mereka meminta Komda HAM menuntaskan persoalan yang sudah berlangsung sembilan tahun. Seorang perwakilan petani Nurhajah Tahumil, menjelaskan, intimidasi terhadap para petani itu, sudah berulang-ulang kali dilakukan pihak kepolisian.
Polisi sering memanggil petani. Bila tidak diindahkan, mereka langsung melakukan penangkapan. Kondisi ini kata dia telah mengganggu kelangsungan hidup petani.
Padahal katanya, persoalan tanah bekas onderneming seluas 210 hektar sudah ada putusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan petani. "Mengapa kami masih di intimidasi?,” keluh Nurhajah.
Selama ini, kata Nurhajah setiap ada pergantian Kapolres Banggai ataupun Kapolsek Bunta, pasti ada lagi petani yang dipidanakan. Karena itu pihaknya mendesak agar Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) bisa bersungguh-sungguh menangani kasus ini. “ditingkat lokal kita sudah sering kalah, hanya Komnas HAM yang bisa memenangkan kami” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komnas HAM Mohamad Ridha Saleh, berjanji akan menyurati Polres Banggai berkiatan dengan tindakan intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap 13 orang petani Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, pekan lalu.
“Insya Allah besok siang kita akan surati Polres Banggai untuk minta penghentian pemanggilan dan penangkapan terhadap petani Bohotokong. Karena kasus ini sudah pernah diputus Mahkamah Agung pada 2006 yang lalu,” ujarnya
Dia juga berjanji untuk segera menindak lanjuti pengaduan warga itu secepatnya. Pendapat yang sama juga disampaikan Rasyidi Bakrit Direktur PBHR Sulteng.
a mengatakan, proses teror dan intimidasi terhadap petani Bohotokong, sudah cukup lama sekali dilakukan pihak kepolisian dan Jhony Nayoan anak dari Theo Nayoan, pemilik PT Saritama Abadi.
Darlis