Justru perwakilan yang mengatasnamakan buruh yang mengeluhkan minta kenaikan. Perwakilan tersebut, kata Sofjan, malah sudah tak bekerja menjadi buruh atau pun bergerak di organisasi nirlaba. Buruh yang bekerja langsung dalam pabrik tahu betul kondisi perusahaannya sehingga merelakan tak ada kenaikan upah.
Selain itu, pihak pemerintah daerah juga sering menjadikan isu upah sebagai komoditas politik. "Banyak kampanye dalam pemilihan kepala daerah yang menjanjikan kenaikan upah tanpa melihat kondisi perusahaan di daerahnya," ujar Sofjan.
Asosiasi mengimbau seluruh anggotanya untuk menahan pemecatan karyawan. Dalam masa resesi, Sofjan menambahkan, anggota asosiasi dipersilakan menaikkan upah minimum. "Kalau tidak bisa, ya, dinegosiasikan dengan serikat pekerja/buruhnya," kata dia, mengimbau.
Pemerintah melalui Peraturan Bersama 4 (Empat) Menteri
tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global 24 Oktober lalu mengharapkan, penetapan upah minimum oleh gubernur agar diupayakan tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Keempat Menteri tersebut adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.
Kebijakan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menekankan agar para gubernur melihat kemampuan dunia usaha, khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional. Konsolidasi penetapan upah minimum dilakukan oleh forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Daerah serta Dewan Pengupahan Nasional dan daerah.
Dianing Sari