Menurut Kepala Satuan Pengamanan Rutan Salemba, Deni Sunarya, pengurangan hukuman yang diberikan paling sedikit 15 hari dan maksimal 30 hari atau satu bulan.
Sebelumnya pihak Rutan mengusulkan hanya 56 Napi yang mendapat remisi Natal. Namun pada perkembangannya, datang putusan susulan dari Pengadilan, sehingga mengubah jumlah narapidana yang diberi remisi.
"Perkembangannya dalam sebulan. Bulan lalu kami usulkan 56 orang, ternyata bertambah menjadi 74 orang hari ini," kata Deni ketika ditemui di kantornya, Kamis (25/12).
Dari 74 orang narapidana, 11 di antaranya dinyatakan bebas. Deni mengatakan, empat di antaranya bebas karena mendapat remisi Natal. Sedangkan lima orang berstatus bebas biasa (waktu hukuman selesai) dan 2 sisanya bebas bersyarat.
Deni mengungkapkan, narapidana yang mendapat remisi rata-rata tersangkut tindak pidana narkotika serta kejahatan jalanan. Mereka mendapat pengurangan hukuman selain karena merayakan Natal, juga karena berkelakuan baik.
Sementara sebanyak 400 warga binaan rumah tahanan Salemba merayakan Natal secara tertutup dengan undangan terbatas.
Menurut Kepala Satuan Pengamanan Rutan Salemba, Deni Sunarya, kebijakan perayaan Natal tahun ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Setiap Napi yang merakayan natal berhak membawa anggota keluarga, paling banyak 3 orang. "Perayaan Natal disini memang terbatas dan dilakukan internal saja," kata Deni, Kamis (25/12).
Puncak perayaan Natal di Rutan Salemba akan berlangsung tengah hari, sekitar pukul 13.00. Namun Deni mengaku tak tahu Pendeta dan Pastur yang memimpin perayaan.
Saat ini, Rutan Salemba dihuni 2897 warga binaan. Dari jumlah itu, 700 di antaranya berstatus Narapidana sedangkan 2197 ialah tahanan yang menanti proses hukum.
FERY FIRMANSYAH