TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, masuk dalam daftar pencarian orang. Penetapan status buron tersebut diambil setelah Joko kembali mankir dari panggilan jaksa agar bos PT Era Giat Prima itu menyerahkan diri secara sukarela.
“Demi tegaknya hukum dan keadilan, kami telah meminta bantuan agar dia dihadirkan secara paksa untuk menjalani hukuman,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di kantornya, Jumat (26/6).
Menurut Jasman, Kejaksaan, pada pukul 17.00 sore ini, telah meminta bantuan polisi untuk membuat red notice terkait status Joko. Kejaksaan juga, lanjut dia, telah mengabari National Crime Bureau International Police Indonesia agar ikut memburu Joko.
Selain, dia menambahkan, Joko juga masuk daftar buron Tim Pemburu Koruptor. Kejaksaan, kata dia, telah meminta Tim Pemburu untuk mengejar Joko.
ANTON SEPTIAN