Keputusan pemekaran wilayah itu disahkan dalam rapat paripurna Dewan, Rabu (15/7). Keputusan tersebut sesuai usulan panitia khusus (pansus) 50 yang membidangi masalah pemanfaatan tata ruang dan pemekaran wilayah.
"Kami merekomendasikan pemekaran wilayah segera dapat dilakukan," kata Hidayatullah, juru bicara pansus 50 dalam rapat paripurna Dewan.
Terkait dengan pengesahan itu, pansus 50 merekomendasikan beberapa hal. Rekomendasi itu antara lain, mendesak Bupati Bekasi Sa'dudin membentuk kelompok kerja pembentukan Kabupaten Bekasi Utara, dan melakukan kajian teknis kewilayahan.
Panitia juga meminta pemerintah daerah mengalokasikan dana dari anggaran perubahan tahun 2009. "Kami minta pemerintah daerah pro aktif merealisasikan wilayah baru ini," kata dia.
Dengan disetujuinya Kabupaten Bekasi Utara, wilayah Bekasi semakin menyusut. Awalnya, Kabupaten Bekasi terdiri dari 23 kecamatan dengan wilayah perbatasan Kota Bekasi (sebelah barat), dan Kabupaten Bekasi (sebelah timur).
Kini, wilayah Kabupaten Bekasi atau disebut wilayah induk terdiri dari 10 kecamatan. Sementara Kabupaten Bekasi Utara ada 13 kecamatan. Sekretaris Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi Komaruddin Ibnu Mikam mengatakan wilayah baru sangat potensial. Dari sektor ekonomi, pendapatan dari bagi hasil minyak dan gas bumi dai Blok Tambun dan Pondok Tengah mencapai Rp 20 miliar.
HAMLUDDIN