TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo berhasil membekuk dua pengedar uang palsu. Dua pelaku itu bernama Purwanto (44) asal Desa Tanggungan, Kecamatan Puri, Mojokerto dan Bambang Yuwono (51), asal Desa Glora, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Uang palsu itu meliputi pecahan Rp 50 ribu, dengan jumlah 147 lembar dengan nomor seri sama yaitu DAM 45288, dan pecahan Rp 100 ribu berjumlah 160 lembar dengan nomor seri sama AMM 458274.
Total uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka senilai Rp 23.530.000. Dikatakan Kepala Polisi Resor Sidoarjo, Ajun Komisaris Besar Setija Junianta, kedua pelaku mengaku mendapat uang palsu itu membeli dari seseorang. Komposisinya, pengedar pertama menyerahkan uang Rp 1 juta asli, dan ditukar dengan Rp 4 juta, uang palsu. Selanjutnya pengedar pertama menukar uang itu kepada pengedar ke dua.
Pengedar ke dua, lanjutnya, menyerahkan uang Rp 1 juta asli kepada pengedar pertama, dan ditukar uang Rp 3 juta, uang palsu.”Kami masih terus mendalami kasus ini. Informasi dari pelaku, pengedar pertama dan pencetak uang tengah lari ke luar kota sejak beberapa bulan lalu,” terang dia, Senin (27/7).
Salah satu pelaku, yaitu Purwanto diduga adalah mantan anggota Angkatan Laut (AL), yang dipecat karena beberpa masalah. Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa mengatakan demikian. Alasanya, dugaan itu belum dicek kebenaranya. Polisi, masih melakukan pengecekkan ke kesatuan AL, tempat dinas pelau (Purwanto). ”Infonya sih seperti itu, tapi jelasnya kami masih melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Sepintas, uang yang diedarkan oleh pelaku sangat mirip dengan uang pecahan asli. Tapi ketika diteliti, uang itu ternyata palsu. Cetakan uang terlihat kasar dan tidak timbul, tanda air ada, dan kertas uang tergolong kertas biasa. Kendati demikian, seandainya uang palsu diedarkan saat malam hari, ”Pasti tidak ada yang tahu,” terang dia. Ditambahkan, ”Pengedaran uang palsu, sesuai dengan pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.”
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Agung Pribadi menjelaskan, kedua pelaku tertangkap awal bulan lalu, saat sedang melakukan transaksi uang palsu di Terminal Bungurasih Sidoarjo. Sebelumnya, polisi sudah mencium akan adanya transaksi. ”Lalu kita intai, setelah terbukti baru kita tangkap,” terang dia.
MUHAMMAD TAUFIK