Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Binsar Simanjuntak, mengakui jika Badan Pengawasan memang pernah mengevaluasi harga untuk proyek rusunami. Tapi, setahu dia, evaluasi yang dilakukan adalah atas harga tanah yang akan digunakan pada proyek tersebut.
"Sudah setahun yang lalu, dan hasilnya sudah kami presentasikan dalam rapat bersama dengan Menteri Perumahan Rakyat, Perusahaan Umum Perumnas, Direktorat Jenderal Pajak, dan kantor Wakil Presiden," katanya kepada Tempo, Jumat (7/8).
Selain itu, dia mengungkapkan, permintaan evaluasi saat itu juga bukan datang dari kantor Kementerian Negara Perumahan Rakyat, melainkan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
Seperti diberitakan, Menteri Negara Perumahan Rakyat Mohammad Yusuf Asy'ari mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan diminta mengevaluasi harga rumah susun sederhana milik (rusunami).
Evaluasi ini terkait dengan usulan pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) untuk menaikkan harga rusunami menjadi Rp 180 juta per unit. Sedangkan saat ini harganya Rp 144 juta per unit.
"Masalah harga sudah diserahkan ke BPKP untuk dievaluasi apakah layak di Rp 144 juta atau Rp 180 juta," ucap Yusuf, Kamis (6/8).
Namun Binsar Simanjuntak belum bisa memastikan apakah surat Menteri Negara Perumahan Rakyat itu telah dikirim ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Yang jelas, hingga saat ini dia belum menerima permintaan yang dimaksud.
AGOENG WIJAYA