TEMPO Interaktif, BANDUNG - Pollycarpus Budihari Priyanto dan Abdullah Puteh, termasuk yang mendapat remisi dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM pada Hari Kemerdekaan, hari ini. Polly, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mendapat hadiah pengurangan masa kurungan 3 bulan.
Adapun eks Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh yang juga terpidana 15 tahun penjara dalam kasus pengadaan helikopter, hukumannya dikurangi 5 bulan. "Keduanya termasuk 484 orang yang memperoleh remisi di Sukamiskin" kata Kepala Penjara Sukamiskin Bandung, Bambang Murdjito di Bandung, Senin (17/8).
Total narapidana dan tahanan penghuni penjara SUkamiskin sendiri sebanyak 502. Remisi pengurangan hukuman selama 1- 6 bulan penjara.
Adapun para penerima remisi di Sukamiskin yang ditemui Tempo, mengaku belum mengetahui pasti berapa lama remisi yang diperolehnya. "Saya belum tahu, belum mendapat informasi,"kata Puteh yang saat ditemui tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Begitupun dengan Pollycarpus yang mengaku tidak terlalu perduli dengan remisi pengurangan hukuman yang diperolehnya. "Bagi saya itu tidak penting, saya ingin bebas (dari penjara),"kata Polly yang mengenakan setelan kaus polo merah dan celana jeans biru.
ERICK P HARDI