TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menyatakan tak akan mengeluarkan payung hukum moratorium atau penghentian pemekaran daerah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, yang terpenting saat ini adalah komitmen pemerintah dalam menghentikan pemekaran daerah. “Tak perlu payung hukum baru. Komitmen kami sudah jelas,” kata Gamawan di kantornya, Jakarta, Selasa (1/12).
Menurut dia, Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan daerah bisa dimekarkan, digabung, atau dihapuskan. Ketentuan itu berarti pemerintah tak harus memekarkan daerah baru. “Dalam bahasa hukum, bisa itu berarti boleh ya, boleh saja tidak. Kami tidak berniat memekarkan daerah lagi,” katanya.
Moratorium, kata Gamawan, diperlukan sampai evaluasi pemekaran daerah selesai dilaksanakan. Selain itu, pemerintah juga masih menyusun desain utama (grand design) pemekaran daerah. Dari desain ini akan terlihat jelas jumlah provinsi dan kabupaten/kota ideal di Indonesia. Gamawan menargetkan evaluasi dan desain utama selesai digarap tahun depan.
Selain itu, Gamawan melanjutkan, moratorium juga diperlukan untuk pembenahan daerah pemekaran baru. Misalnya, pengisian dan pembiayaan personil birokrasi. Gamawan khawatir, banyak daerah sebenarnya tak siap lepas dari induknya.
Ia mencontohkan, kata Gamawan, ada daerah pemekaran tak mampu membiayai pemilihan kepala daerah. Padahal, pemilihan kepala daerah digelar dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. “Kalau memang tak mampu, kenapa dulu dimekarkan?” ujarnya.
PRAMONO