Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemekaran Sulawesi Tengah Masuk Program Legislasi Nasional

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Palu – Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur, Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara kini mencapai babak baru. Hal ini menyusul masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan ketiga daerah ini dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.

Untuk itu, percepatan pembahasan ketiga RUU tersebut amat bergantung pada aktivitas dan aspirasi masyarakat ketiga daerah tersebut.  Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Sarifuddin Sudding, Senin (7/12), mengatakan dengan masuknya RUU Pembentukan Sultim, Banggai Laut, dan Morowali Utara menandakan pembentukan ketiga wilayah tersebut semakin terbuka.

“Artinya, ketiga RUU itu bisa dibahas kapanpun selama periode 2010-2014. Sekarang amat bergantung pada masyarakat ke tiga wilayah tersebut,” kata Sarifuddin dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut.

Menurut Sarifuddin, masuknya ketiga RUU tersebut tak lepas dari aktivitas yang dilakukan Anggota DPR RI dapil Sulteng. “Saat akan rapat pembahasan di Baleg, saya dibisiki Pak Murad Nasir (anggota DPR RI Fraksi Golkar) agar memperjuangkan RUU ketiga wilayah itu masuk dalam Prolegnas,” jelas Sekretaris Fraksi Hanura itu.

Ketiga RUU tersebut menjadi bagian dari 247 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2010-2014 yang disetujui dalam Rapat Paripurnas DPR RI, Selasa (1/12).

Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono mengatakan, ada dua hal penting yang dilakukan Baleg sebelum menetapkan Prolegnas ini, yaitu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas Tahun 2005-2009. Selain itu, meminta masukan usulan RUU dari Komisi, Fraksi, Dewan Perwakilan Daerah dan masyarakat.

Mulyono menambahkan, melalui dua kegiatan tersebut, Baleg memperoleh daftar usulan RUU sebanyak 163 RUU dari Fraksi, 96 RUU dari Komisi, 108 RUU dari DPD dan 184 RUU dari masyarakat. Sehingga keseluruhan berjumlah 551 RUU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan masukan RUU tersebut, Baleg telah melakukan kajian dan pembahasan secara mendalam, yang mencakup urgensi, kemanfaatan dan kemampuan penanganan dalam pembahasan dan penyelesaian RUU.

Dari 551 RUU setelah dilakukan pembahasan secara mendalam, ditetapkan 220 RUU untuk Prolegnas 2010-2014 dan 72 RUU untuk RUU Prioritas Tahun 2010. Sedangkan dari Pemerintah mengajukan usulan sebanyak 164 RUU untuk Prolegnas 2010-2014 dan 85 RUU Prolegnas RUU Prioritas 2010.

Dengan demikian, secara keseluruhan berjumlah 384 RUU untuk dipertimbangkan masuk dalam Prolegnas dan 157 RUU untuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010.

Menurut Sarifuddin, dalam penyusunan Prolegnas RUU 2010-2014, DPR dan pemerintah mendasarkan pada beberapa hal yaitu urgensi kepentingan hukum yang akan dibuat, perintah UUD 1945, perintah Tap MPR, perintah UU, sistem perencanaan pembangunan nasional, rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah, rencana kerja pemerintah dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.

DARLIS 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

20 Desember 2022

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau langsung paviliun Indonesia di COP27 yang berlangsung di Sharm El-Sheikh International Congress Center, Mesir, Selasa 8 November 2022. Foto: Istimewa
Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.


Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

17 September 2022

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Komisi II DPR RI telah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.


Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

25 Juli 2022

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.


Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

19 Juli 2022

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Iwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.


Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

17 Juli 2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.


KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

7 Juli 2022

Menkominfo Johnny G. Plate (kanan), saat menerima audiensi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. (Kominfo/AYH)
KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.


DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

30 Juni 2022

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT


JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

29 Juni 2022

Ketua Umum PMI Jusuf Kalla menyampaikan sambutan dalam penyerahan bantuan peralatan penanganan Covid-19 dari Pemerintah Kerajaan Belanda di Gedung PMI Pusat, Jakarta, Selasa, 16 November 2021. ANTARA/Galih Pradipta
JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.


Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

28 Juni 2022

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar.
Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas dua hal.