Kemarin, dalam acara pembagian doorprize saat jumpa pers akhir tahun, Kementerian Komunikasi memberikan tiga buah Blackberry kepada jurnalis yang meliput. Kementerian juga membagi-bagikan telepon seluler bermerek Samsung dan Esia. Semua telepon itu disebutkan merupakan sumbangan dari operator.
"Kementerian wajib melaporkan gratifikasi itu kepada KPK, dan tidak boleh memberikan langsung kepada wartawan," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada Tempo, Rabu (30/12).
Pegawai negeri sipil, sesuai aturan, harus melaporkan barang yang diterimanya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari. Selama periode itu barang tak boleh berpindah tangan.
Menurut dia, setelah dilaporan, KPK lah yang berhak menentukan nasib barang gratifikasi. Kementerian tak berhak memberikannya kepada pihak lain.
Karena sejauh ini Kementerian belum melapor, kata Haryono, ia akan mengirim surat untuk meminta keterangan.
Dia menyayangkan mengapa Kementerian selaku regulator justru menerima sumbangan dari pihak yang diaturnya. Praktek semacam ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.
Ia menyebutkan beberapa lembaga negara masih terindikasi meminta bantuan kepada perusahaan mitra kerjanya jika akan mengadakan acara hari raya keagamaan atau tahun baru. Padahal, perbuatan serupa dapat dikategorikan pemerasan dan bisa dijerat KPK. Sayangnya, selama ini bukti yang dikumpulkan KPK belum cukup kuat sehingga belum ada pelaku yang diringkus.
Haryono meminta semua lembaga negara menghentikan kebiasaan meminta-minta itu. "Praktek meminta sponsor harus dihapus, kan sudah ada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), seharusnya sudah cukup."
Bunga Manggiasih