TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan dua penghargaan yang diterimanya sebagai harta pemberian yang masuk kategori gratifikasi. "Saya merasa wajib lapor ke KPK tentang pemberian penghargaan tersebut," kata Mahfud di Gedung KPK, Selasa (9/3).
Menurut dia, kedua pemberian tersebut merupakan bentuk penghargaan dari sebuah media nasional dan Universitas Islam Indonesia atas prestasi yang diraihnya saat ini. "Setahun ini, saya dapat 12 penghargaan, tapi baru dua ini yang memiliki nilai uang," kata Mahfud.
Pemberian pertama adalah sebuah piagam dari Universitas Islam Indonesia untuk memperingati 66 tahun berdirinya universitas tersebut. Piagam itu diketahui mengandung emas murni sebanyak 66 gram. "Penghargaan atas penegakan hukum yang telah dilakukan Pak Mahfud, tapi dilampiri emas sebanyak 66 gram," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin yang mendampingi Mahfud.
Pemberian kedua berupa uang sebesar Rp. 20 juta yang diberikan kepada Mahfud sebagai salah satu Tokoh Pembaruan Tahun 2009 oleh sebuah media nasional. "Saya tidak menganggap yang memberikan saya penghargaan punya niat jelek, tetapi saya tetap merasa wajib lapor ke KPK," kata Mahfud.
Penghargaan tersebut, menurut dia, merupakan pemberian yang legal, namun ia tetap menganggap sudah menjadi kewajiban hukum baginya untuk melapor. "Apalagi posisi saya ini sangat rentan untuk dicari-cari kesalahan," kata Mahfud.
GUSTIDHA BUDIARTIE