TEMPO Interaktif, Jakarta - Heru Hendratmoko, Pemimpin Redaksi Radio 68H, menyesalkan sikap perusahaan Sinar Mas yang menyita rekaman milik kontributor Radio 68H di Jambi, Muhamad Usman.
Setelah melayangkan surat protes kepada Direksi Sinar Mas, pada Selasa malam (16/3) kartu memori berisi rekaman milik Usman itu dikembalikan melalui jasa titipan barang Tebo Gemilang.
Namun, menurut Heru, juru bicara Sinar Mas di Jambi membantah tindakan penyitaan alat perlengkapan kerja Usman oleh pihak Sinar Mas dan malah mengalihkan isu seolah liputan Usman berada di wilayah lain.
"Ini jelas pembohongan publik karena pada saat liputan Muhamad Usman diantar oleh pemandu yang pernah bekerja untuk Sinar Mas. Pemandu ini tahu betul di mana wilayah operasi Sinar Mas," kata Heru dalam keterangannya yang diterima Tempo, Rabu (17/3).
Sebelumnya, pada hari Minggu (14/3), Usman yang tengah menjalankan tugas liputan investigatif tentang pembalakan hutan yang hendak diubah menjadi kawasan perkebunan akasia di sekitar wilayah hutan konsesi PT Tebo Multi Agro, ditahan karyawan Sinar Mas yang bekerja di sana. PT Tebo Multi Agro adalah anak perusahaan Sinar Mas Group.
Dalam rangkaian reportase lapangan itu, Usman mendapati beberapa alat berat termasuk truk-truk yang biasa digunakan Sinar Mas sedang bongkar muat kayu gelondongan berdiameter sekitar 50 sentimeter. Pada saat itulah ia didatangi belasan karyawan Sinar Mas yang kemudian menahan Usman untuk diinterogasi.
Setelah menggeledah tas, para karyawan itu menyita tape recorder merek Maratnz milik Usman. Tapi setelah bernegosiasi, mereka akhirnya menyita kartu memori Marantz yang berisi rekaman hasil liputan.
Tindakan menyita perlengkapan kerja jurnalistik itu, kata Heru, justru menimbulkan tanda tanya lebih jauh, apa yang sesungguhnya tengah terjadi di kawasan hutan produksi yang bersebelahan dengan hutan lindung itu.
Selain itu, pengembalian kartu melalui jasa titipan barang, tanpa nama dan alamat pengirim, menurut Heru, merupakan upaya Sinar Mas untuk lari dari tanggung jawab atas tindakan yang sudah jelas-jelas melanggar hukum, terutama melawan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang memberi ancaman hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
"Kami menyesalkan sikap Sinar Mas yang menyandang nama besar dalam dunia industri di Indonesia," kata Heru.
ERWIN Z