Naim mengakui, pemerintah mengajukan surat permohonan sertifikat sejak November tahun lalu. Namun BPN belum bisa menyelesaikan karena masih menunggu hasil kajian. Ia menambahkan, pembahasan atas kajian permohonan masih ditindaklanjuti setelah Kepala BPN Makassar kembali dari umroh dua pekan ke depan.
BPN Makassar telah mengukur tanah yang hendak disertifikasi. Berdasarkan hasil pengukuran, BPN memperoleh luas tanah 14 hektare di Utia.
Sesuai hasil kajian sementara, berkas pemohonan akan ditindaklanjuti ke BPN WIlayah SUlawesi Selatan. Alasannya, sesuai aturan, penerbitan sertifikat tanah seluas lebih dari 10 hektare diproses dan diterbitkan di Kantor Wilayah. Tetapi, penyerahan surat permohonana masih akan menunggu kehadiran kepala BPN Makassar.
Sesuai prosedur, BPN telah melakukan sejumlah tahapan antara lain, verifikasi berkas, pengukuran tanah, dan pengkajian awal atas kepemilikan sehubungan dengan surat resmi sebelumnya. Pemerintah kota memohon sertifkat berdasarkan rincik serta surat penguasaan lahan yang diperoleh pemerintah kota dari Agraria Makassar. Jika tidak ada kekurangan berkas nantinya, maka Naim memperkirakan proses sertifikasi tak lama dan segera dilimpahkan ke BPN Provinsi.
Mengenai barter tanah utia dengan tanah yang akan digunakan untuk fasilitas umum, jalan dan masjid, Naim menolak berkomentar. "Itu bukan urusan BPN Makassar," kata dia.
Indra O.Y