Dalam memperjuangkan pemekaran wilayah ini, para tokoh Bakor P2KC telah melakukan audiensi dengan beberapa fraksi di DPRD Banten, diantaranya dengan Fraksi Demokrat dan Fraksi Golongan Karya serta PKS.
Sekretaris Bakor P2KC Ahmad Hakiki Hakim menyatakan, DPRD Banten harus segera melakukan langkah kongkrit rencana pemekaran daerah di Banten Selatan tersebut. Karena, saat ini rencana pemekaran daerah itu masih terganjal rekomendasi dari Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya.
Menurut Hakiki, Bupati Lebak belum mengeluarkan rekomendasi rencana pemekaran itu. Alasannya masih menunggu turunnya surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri, terkait kajian grand desaign pemekaran wilayah. “Padahal kita meminta sejak lama tapi kenapa Bupati tidak mengeluarkan rekomendasi itu,” katanya.
Untuk itu, Hakiki Hakim berharap DPRD Banten mengambil langkah-langkah politik yang bisa mendukung pembentukan Kabupaten Cilangkahan bisa terwujud. Karena pemekaran wilayah Kabupaten Cilangkahan bukan karena muatan politis, dan ini murni keinginan masyarakat, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat Media Warman usai melakukan menyatakan, pihaknya akan segera membentuk tim untuk mengetahui secara detail persoalan yang terjadi dalam proses pemekaran wilayah itu. “Kita akan mencari tahu dulu kenapa Bupati Lebak tidak mengeluarkan rekomendasi dukungan itu,” ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Banten HM Acang, yang juga mendukung rencana pemekaran wilayah di daerah Banten Selatan tersebut menyatakan, .pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi dukungan pembentukan Kabupaten Cilangkahan, ujar Acang.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Bandung dan Universitas Tirtayasa (Untirta) Serang, Kabupaten Cilangkahan dinilai layak untuk dimekarkan.
Jika pemekaran itu dilakukan, maka Kabupaten Cilangkahan akan memiliki 10 kecamatan yakni Kecamatan Malimping, Cilograng, Cibeber, Wanasalam, Banjarsari, Cijaku, Bayah, Panggarangan, Cihara, dan Cigemblong.
WASI'UL ULUM